Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model A.5.
(2) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau setelah perbaikan laporan.
(3) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai bukti.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan setelah pelimpahan Laporan diterima.
(5) Dihapus.
10. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
