Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Hasil kajian awal berupa kesimpulan:
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan; atau
b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain.
(2) Jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;
b. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan;
dan/atau
c. dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
d. dihapus.
e. dihapus.
f. dihapus.
(3) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diputuskan melalui rapat pleno.
(4) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Ketua Panwaslu Kecamatan.
7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
