Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dihapus. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan. (3) Dalam menyampaikan Laporan sebagai dimaksud pada ayat (2), pelapor dapat diwakilkan oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus. (4) Dihapus. 3. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda