Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan SPIP dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bawaslu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan SPIP di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
b. Bawaslu Provinsi melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan SPIP di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
