Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan SPIP dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bawaslu melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan SPIP di Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan b. Bawaslu Provinsi melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan SPIP di Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda