Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Komponen penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c meliputi:
a. penetapan tujuan untuk menilai kualitas sasaran strategis dan kualitas strategi pencapaian sasaran strategis;
b. struktur dan proses untuk menilai kualitas struktur dan proses penyelenggaraan SPIP yang tercermin dari pemenuhan unsur SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
c. pencapaian tujuan untuk menilai pencapaian hasil penyelenggaraan SPIP yang terdiri atas:
1. efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi;
2. keandalan pelaporan keuangan;
3. pengamanan aset negara; dan
4. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Komponen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
