Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c meliputi: a. penetapan tujuan untuk menilai kualitas sasaran strategis dan kualitas strategi pencapaian sasaran strategis; b. struktur dan proses untuk menilai kualitas struktur dan proses penyelenggaraan SPIP yang tercermin dari pemenuhan unsur SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; c. pencapaian tujuan untuk menilai pencapaian hasil penyelenggaraan SPIP yang terdiri atas: 1. efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi; 2. keandalan pelaporan keuangan; 3. pengamanan aset negara; dan 4. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Komponen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda