Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fokus penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b merupakan tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi. (2) Tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup unsur sebagai berikut: a. SPIP; b. MRI; c. IEPK; dan d. kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah. (3) Penilaian terhadap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda