Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada Sekretariat Jenderal Bawaslu. (2) Inspektur Utama mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda