Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara:
a. penilaian mandiri;
b. penjaminan kualitas; dan
c. evaluasi.
Koreksi Anda
