Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui:
a. audit;
b. reviu;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan/atau
e. kegiatan pengawasan intern lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
