Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan oleh unit organisasi di Sekretariat Jenderal Bawaslu yang melaksanakan fungsi di bidang pengawasan internal.
(2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala untuk memastikan:
a. pengendalian dilaksanakan secara efektif dan efisien;
dan
b. risiko telah ditangani.
Koreksi Anda
