Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pembinaan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh unit organisasi di Sekretariat Jenderal Bawaslu yang melaksanakan fungsi di bidang organisasi; b. pembinaan penyelenggaraan SPIP di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dilakukan oleh unit organisasi di Sekretariat Bawaslu Provinsi yang melaksanakan fungsi di bidang koordinasi pengawasan internal; dan c. pembinaan penyelenggaraan SPIP di Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dilakukan oleh unit organisasi di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi di bidang koordinasi pengawasan internal. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penyusunan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan SPIP; b. sosialisasi SPIP; c. bimbingan teknis SPIP; d. pengusulan pendidikan dan pelatihan SPIP; dan e. kegiatan lain yang berkaitan dengan pembinaan penyelenggaraan SPIP. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c meliputi: a. sosialisasi SPIP; dan b. kegiatan lain yang berkaitan dengan pembinaan penyelenggaraan SPIP kecuali kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d.
Koreksi Anda