Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penguatan terhadap efektivitas penyelenggaraan SPIP.
(2) Penguatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pembinaan penyelenggaraan SPIP; dan
b. pengawasan intern atas penyelenggaraan fungsi, tugas, dan wewenang, dan kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk akuntabilitas keuangan negara.
Koreksi Anda
