Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penguatan terhadap efektivitas penyelenggaraan SPIP. (2) Penguatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pembinaan penyelenggaraan SPIP; dan b. pengawasan intern atas penyelenggaraan fungsi, tugas, dan wewenang, dan kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk akuntabilitas keuangan negara.
Koreksi Anda