Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawasu Kabupaten/Kota membentuk satuan tugas pelaksana SPIP di wilayah kerja masing-masing dalam penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Satuan tugas pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan seluruh tahapan penyelenggaraan SPIP di wilayah kerja masing-masing;
b. melakukan koordinasi dengan BPKP sebagai instansi pembina SPIP;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengandalian intern pada unit kerja di wilayah kerja masing-masing; dan
d. melaporkan secara berkala hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian intern di wilayah kerja masing-masing.
(3) Satuan tugas pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu, Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi, dan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
