Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melaksanakan unsur SPIP dalam penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (3) Unsur lingkungan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan unsur yang berkaitan dengan kondisi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang mempengaruhi efektivitas pengendalian intern. (4) Unsur penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan unsur yang berkaitan dengan kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) Unsur kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan unsur yang berkaitan dengan tindakan yang diperlukan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif. (6) Unsur informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan unsur yang berkaitan dengan data yang telah diolah dan dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Unsur komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan unsur yang berkaitan dengan proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik. (8) Unsur pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan unsur yang berkaitan dengan proses penilaian atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern dan proses yang memberikan keyakinan terkait dengan temuan audit dan evaluasi lainnya untuk segera ditindaklanjuti. (9) Unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda