Koreksi Pasal 87
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Pelaksanaan mediasi atau adjudikasi melalui daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ditetapkan oleh majelis mediasi atau majelis adjudikasi dengan memperhatikan sarana dan prasarana pelaksanaan mediasi atau adjudikasi melalui daring di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Koreksi Anda
