Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan mediasi atau adjudikasi melalui daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ditetapkan oleh majelis mediasi atau majelis adjudikasi dengan memperhatikan sarana dan prasarana pelaksanaan mediasi atau adjudikasi melalui daring di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Koreksi Anda