Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dibacakan.
Koreksi Anda