Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 untuk disampaikan kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait. (2) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dibacakan. (3) Penyampaian salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan tanda terima salinan putusan sengketa antar-Peserta Pemilu yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-26 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Salinan putusan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke dalam SIPS.
Koreksi Anda