Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam terdapat keadaan: a. pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 (dua) kali, majelis adjudikasi menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu gugur dengan menggunakan Formulir Model PSPP-20 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. termohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggian secara patut sebanyak 2 (dua) kali, majelis adjudikasi tetap melanjutkan agenda adjudikasi sampai dengan pembacaan putusan; dan c. pemohon dan/atau kuasa hukumnya dan termohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggian secara patut sebanyak 2 (dua) kali, majelis adjudikasi menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu gugur dengan menggunakan Formulir Model PSPP-20 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda