Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis adjudikasi memberikan kesempatan kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait untuk mengemukakan pendapat terakhir berupa kesimpulan pemohon, kesimpulan termohon, dan/atau kesimpuan pihak terkait. (2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada majelis adjudikasi paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak pemberian kesempatan oleh majelis adjudikasi kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait.
Koreksi Anda