Koreksi Pasal 74
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pemeriksaan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 73, majelis adjudikasi menentukan:
a. substansi pokok yang harus dibuktikan;
b. beban pembuktian; dan
c. penilaian atas pembuktian, berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti berdasarkan keyakinan majelis adjudikasi.
Koreksi Anda
