Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pemeriksaan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 73, majelis adjudikasi menentukan: a. substansi pokok yang harus dibuktikan; b. beban pembuktian; dan c. penilaian atas pembuktian, berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti berdasarkan keyakinan majelis adjudikasi.
Koreksi Anda