Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memberikan keterangan, saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) dan ayat (6) dan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (7) wajib diambil sumpah/janji sesuai dengan agama atau kepercayaan sebelum majelis adjudikasi memeriksa saksi dan/atau ahli tersebut.
Koreksi Anda