Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah pembacaan permohonan pemohon, jawaban termohon, dan/atau permohonan pihak terkait, majelis adjudikasi memberikan kesempatan kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait untuk menyampaikan bukti bedasarkan daftar alat bukti yang disampaikan bersama dengan dokumen permohonan pemohon, jawaban termohon, dan/atau permohonan pihak terkait. (2) Majelis adjudikasi memberikan persetujuan terhadap bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan alat bukti.
Koreksi Anda