Koreksi Pasal 69
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam agenda pembacaan permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, pihak terkait dapat diwakili oleh kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus.
(2) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak bicara selama pelaksanaan adjudikasi.
Koreksi Anda
