Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis adjudikasi meminta kepada termohon untuk membacakan jawaban termohon terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 setelah pemohon membacakan permohonan pada agenda adjudikasi yang sama. (2) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah disampaikan kepada majelis adjudikasi dan pemohon melalui panitia adjudikasi sebelum agenda pertama adjudikasi dimulai.
Koreksi Anda