Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis adjudikasi melaksanakan adjudikasi paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak penetapan berita acara mediasi yang memuat hasil mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dan Pasal 49 huruf b. (2) Adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh pemohon dan termohon. (3) Pemohon dan/atau termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum. (4) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan hak bicara selama pelaksanaan adjudikasi.
Koreksi Anda