Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilaksanakan dengan agenda: a. pembacaan permohonan pemohon; b. pembacaan jawaban termohon; c. pembacaan permohonan pihak terkait, jika ada; d. pemeriksaan alat bukti; e. penyampaian kesimpulan pemohon, kesimpulan termohon, dan/atau pihak terkait; dan f. pembacaan putusan. (2) Agenda adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dapat dipimpin paling sedikit 1 (satu) orang anggota majelis adjudikasi. (3) Agenda adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dipimpin paling rendah 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda