Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dan Pasal 49 huruf b melalui mekanisme adjudikasi.
(2) Pelaksanaan adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan keberimbangan kedudukan pihak pemohon dan termohon.
Koreksi Anda
