Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dan Pasal 49 huruf b melalui mekanisme adjudikasi. (2) Pelaksanaan adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan keberimbangan kedudukan pihak pemohon dan termohon.
Koreksi Anda