Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyiapkan salinan putusan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 untuk disampaikan kepada pihak pemohon dan termohon paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak putusan dibacakan.
(2) Selain disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), salinan putusan mediasi diumumkan di:
a. kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan;
dan/atau
b. laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Penyampaian salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan tanda terima salinan putusan mediasi yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-26 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
