Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyiapkan salinan putusan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 untuk disampaikan kepada pihak pemohon dan termohon paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak putusan dibacakan. (2) Selain disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salinan putusan mediasi diumumkan di: a. kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan; dan/atau b. laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Penyampaian salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan tanda terima salinan putusan mediasi yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-26 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda