Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pada saat pelaksanaan mediasi terdapat kondisi: a. pemohon tidak hadir setelah 2 (dua) kali berturut-turut dipanggil secara patut berdasarkan surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 ayat (2), pimpinan mediasi menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dinyatakan gugur; dan b. termohon tidak hadir setelah 2 (dua) kali berturut-turut dipanggil secara patut berdasarkan surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 ayat (2), pimpinan mediasi menyatakan: 1. permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu tidak mencapai kesepakatan; dan 2. sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu diselesaikan melalui adjudikasi.
Koreksi Anda