Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam hal pada saat pelaksanaan mediasi terdapat kondisi:
a. pemohon tidak hadir setelah 2 (dua) kali berturut-turut dipanggil secara patut berdasarkan surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 ayat
(2), pimpinan mediasi menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dinyatakan gugur; dan
b. termohon tidak hadir setelah 2 (dua) kali berturut-turut dipanggil secara patut berdasarkan surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 ayat
(2), pimpinan mediasi menyatakan:
1. permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu tidak mencapai kesepakatan; dan
2. sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu diselesaikan melalui adjudikasi.
Koreksi Anda
