Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pemohon dan termohon dapat didampingi oleh kuasa hukum. (2) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memberikan saran pertimbangan kepada pemohon dan termohon.
Koreksi Anda