Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 wajib dihadiri oleh pemohon dan termohon. (2) Dalam hal pemohon dan/atau termohon tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan secara patut berdasarkan surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menentukan jadwal dan melakukan pemanggilan kembali.
Koreksi Anda