Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 wajib dihadiri oleh pemohon dan termohon.
(2) Dalam hal pemohon dan/atau termohon tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan secara patut berdasarkan surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menentukan jadwal dan melakukan pemanggilan kembali.
Koreksi Anda
