Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dipimpin paling sedikit 1 (satu) orang anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 2 (dua) orang pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya sebagai sekretaris mediasi dan notulen.
Koreksi Anda