Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Petugas penerima permohonan mencatat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dalam buku penerimaan permohonan sesuai dengan Formulir Model PSPP- 24 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
