Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota memerintahkan kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya untuk memberitahukan status permohonan kepada pemohon pada Hari yang sama dengan Hari penetapan keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (2). (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-06 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dalam rapat pleno.
Koreksi Anda