Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dilakukan melalui loket penerimaan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan
b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh petugas penerima permohonan yang telah ditugaskan dan ditunjuk oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(4) Petugas penerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas:
a. menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan yang disampaikan oleh pemohon atau kuasa hukumnya;
b. mencatat permohonan dalam buku penerimaan permohonan sesuai dengan Formulir Model PSPP-24 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. memberikan tanda terima penyerahan permohonan kepada pemohon atau kuasa hukumnya yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-03 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. mengunggah permohonan ke dalam SIPS.
(5) Setelah menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) petugas penerima permohonan menyerahkan permohonan disertai dengan tanda terima permohonan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, atau Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan rapat pleno.
Koreksi Anda
