Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat kekurangan rangkap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, kekurangan rangkap dapat disampaikan paling lama sebelum tahapan pertama mediasi.
Koreksi Anda
