Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pemohon menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-01 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dan minimal memuat:
a. identitas pemohon yang terdiri atas nama pemohon, alamat pemohon, nomor telepon, dan alamat surat elektronik;
b. identitas termohon yang terdiri atas nama dan alamat termohon;
c. uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu;
d. kedudukan hukum pemohon dalam penyelenggaraan Pemilu;
e. kedudukan hukum termohon dalam penyelenggaraan Pemilu;
f. uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan;
g. penyebutan secara lengkap dan jelas keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa yang memuat kerugian langsung pemohon atas objek yang disengketakan;
h. uraian alasan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu berupa fakta yang disengketakan yang disertai dengan uraian dasar hukum dan bukti yang akan diajukan; dan
i. petitum atau hal yang dimohonkan pemohon untuk diputus.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sebanyak 1 (satu) rangkap yang dibubuhi meterai cukup dan ditandatangani asli pemohon serta fotokopi sebanyak 3 (tiga) rangkap.
(4) Dalam hal pemohon menunjuk kuasa hukum, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemohon atau kuasa hukum.
(5) Selain disampaikan dalam bentuk cetak, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan format word dan disimpan secara elektronik pada media penyimpanan data.
(6) Dalam hal terdapat perbedaan antara permohonan dalam bentuk dokumen cetak dengan bentuk dokumen digital sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan permohonan dalam bentuk cetak.
Koreksi Anda
