Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan dukungan sarana prasarana dan dukungan teknis penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berupa: a. penyediaan loket penerimaan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu; dan b. penugasan petugas penerimaan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang berasal dari pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Koreksi Anda