Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan oleh pemohon dengan cara: a. diajukan secara langsung; atau b. diajukan secara tidak langsung. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (3) Permohonan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencakup: a. laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang pernah diregistrasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai dugaan pelanggaran administratif Pemilu, dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta dugaan tindak pidana Pemilu; dan b. sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang berkaitan dengan sengketa antar-calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dalam 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu.
Koreksi Anda