Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (2) Penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. menerima permohonan; b. mengkaji permohonan melalui verifikasi formal dan verifikasi materiel; c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa; d. melakukan adjudikasi antarpihak yang bersengketa; dan e. memutus. (3) Penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Koreksi Anda