Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a angka 1 dan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, huruf c angka 1, dan huruf d diwakili oleh: a. ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain, untuk partai politik calon Peserta Pemilu dan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat; b. ketua dan sekretaris atau sebutan lain, untuk partai politik calon Peserta Pemilu dan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi; dan c. ketua dan sekretaris atau sebutuan lain, untuk partai politik calon Peserta Pemilu dan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda