Koreksi Pasal 93
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pendampingan dan supervisi pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu secara berjenjang.
Koreksi Anda
