Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dinyatakan gugur jika: a. pemohon yang merupakan bakal calon atau calon anggota DPD serta bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meninggal dunia; b. bakal calon atau calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/Kota yang didaftarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu meninggal dunia; c. terjadinya kesepakatan antara pemohon dan termohon sebelum dilakukan musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu; d. terjadinya kesepakatan antara pemohon dan termohon sebelum dilakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu; e. termohon telah memenuhi substansi pokok permohonan yang disengketakan sebelum dilakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu; f. pemohon tidak hadir dalam mediasi setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a; g. pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a; h. pemohon dan/atau kuasa hukumnya dan termohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggian secara patut sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c; atau i. pemohon mencabut permohonannya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku dalam hal permohonan sengketa proses Pemilu hanya untuk bakal calon atau calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/Kota yang meninggal dunia.
Koreksi Anda