Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Putusan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bersifat mengikat. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda