Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam memutus permohonan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempertemukan para pihak yang bersengketa dan melakukan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal pemohon dan termohon mencapai kesepakatan dalam musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menuangkan hasil kesepakatan ke dalam putusan penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu sesuai dengan Formulir Model PSPP-22 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal pemohon dan termohon tidak mencapai kesepakatan dalam musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan:
a. menuangkan ketidaksepakatan pemohon dan temohon ke dalam berita acara yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-22 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. memeriksa dan mengkaji kronologi atau bukti yang disertakan dalam permohonan sengketa; dan
c. memutus penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu.
(4) Hasil kesepakatan dari penyelesaian sengketa antar- Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam putusan yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-22 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Dalam memutus penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panwaslu Kecamatan wajib melakukan konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(6) Materi hasil kesepakatan antara pemohon dan termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
