Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 melalui tahapan:
a. menerima permohonan;
b. melakukan pemeriksaan permohonan;
c. mempertemukan para pihak yang bersengketa;
d. memeriksa bukti; dan
e. memutus.
Koreksi Anda
