Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di tempat terjadinya sengketa proses Pemilu pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan. (2) Untuk mempercepat penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terjadi di wilayah kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu di wilayah kerjanya. (3) Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui rapat pleno setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi.
Koreksi Anda