Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah saksi, ahli, dan/atau lembaga terkait menyampaikan keterangannya, majelis pemeriksa memberikan kesempatan kepada pelapor dan/atau terlapor untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, ahli, atau lembaga terkait.
Koreksi Anda