Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah pelapor membacakan materi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, majelis pemeriksa memberikan kesempatan kepada terlapor untuk membuat dan menyampaikan jawaban dan bukti. (2) Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh terlapor atau kuasanya dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap terdiri atas 1 (satu) rangkap dokumen cetak asli dan 6 (enam) rangkap dokumen salinan serta dalam format digital. (3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap terdiri atas 1 (satu) rangkap asli yang telah dibubuhi materai serta dileges dan 6 (enam) rangkap salinan, kecuali untuk bukti yang tidak berbentuk surat atau tulisan. (4) Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dalam bahasa INDONESIA sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-9 dan dibacakan di sidang pemeriksaan berikutnya pada tahapan pembacaan jawaban terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b. (5) Setelah materi jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibacakan, terlapor dapat menyampaikan perbaikan terhadap jawaban yang disampaikan. (6) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya terkait dengan kekeliruan penulisan yang tidak mengubah pokok materi jawaban terlapor. (7) Dalam hal terdapat perbedaan materi antara dokumen cetak asli dan dokumen dalam format digital dalam jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokumen cetak asli menjadi materi yang dilakukan pemeriksaan.
Koreksi Anda